Seseorang yang merupakan warga negara dari negara yang memenuhi syarat Visa on Arrival (VoA) / entitas khusus dan akan berkunjung ke Indonesia untuk tujuan berikut:
-
Mengunjungi tempat-tempat tertentu untuk keperluan rekreasi, pengembangan diri, atau mempelajari keunikan destinasi wisata, termasuk namun tidak terbatas pada perjalanan dengan kapal pesiar (yacht), atau mengikuti kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) sebagai peserta;
-
Melakukan diskusi, negosiasi, dan/atau penandatanganan perjanjian bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada kunjungan ke kantor, pabrik, atau tempat produksi barang;
-
Melakukan observasi lapangan terhadap kantor, pabrik, tempat produksi barang, lokasi investasi, dan/atau fasilitas pertambangan; serta
-
Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan medis.
Visa B1 adalah visa kunjungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata.
Pemohon yang memegang atau mengajukan Visa B1 wajib mengunggah dokumen visa yang relevan serta menyelesaikan pembayaran biaya layanan bantuan pengurusan visa, apabila berlaku.
Tipe Visa B1
- Tinggal
- Hingga
30 hari (dapat diperpanjang hingga 30 hari lagi)
- Biaya
- Rp500.000
- Dengan
visa ini Anda bisa
- Melakukan
aktivitas yang berkaitan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau
keluarga;
- Mendiskusikan,
menegosiasikan, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis; melakukan
kunjungan lapangan ke lokasi produksi, tambang, kantor, pabrik (kunjungan
lokasi); dan
- Aktivitas
yang berkaitan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada
fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Anda
harus
- Patuhilah
hukum dan peraturan yang berlaku.
- Hormati
adat istiadat, budaya, dan kearifan setempat.
- Memiliki
dana hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
- Informasi
lainnya
- Tinggal
di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal Anda, terlibat dalam
kegiatan terlarang, tidak mematuhi ketentuan visa,
dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda dikenakan denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya. - Anda
dilarang menjual barang atau jasa.
- Anda
dilarang menerima imbalan atau upah dari individu atau perusahaan di
Indonesia.
- Persyaratan
Dokumen
Serahkan dokumen-dokumen berikut kepada petugas imigrasi saat tiba untuk pemeriksaan imigrasi: - Paspor
yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Tiket
keberangkatan dari Indonesia.
- Masa
berlaku visa
90 hari
Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 20 January 2026.