Seseorang yang
merupakan warga negara dari negara yang memenuhi syarat Visa on Arrival
(VoA) / entitas khusus dan akan berkunjung ke Indonesia untuk tujuan
berikut:
- Mengunjungi tempat-tempat tertentu
untuk keperluan rekreasi, pengembangan diri, atau mempelajari keunikan
destinasi wisata, termasuk namun tidak terbatas pada perjalanan dengan
kapal pesiar (yacht), atau mengikuti kegiatan pertemuan, insentif,
konvensi, dan pameran (MICE) sebagai peserta;
- Melakukan diskusi, negosiasi,
dan/atau penandatanganan perjanjian bisnis, termasuk namun tidak terbatas
pada kunjungan ke kantor, pabrik, atau tempat produksi barang;
- Melakukan observasi lapangan
terhadap kantor, pabrik, tempat produksi barang, lokasi investasi,
dan/atau fasilitas pertambangan; serta
- Melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan pelayanan medis.
Visa
B1 adalah visa kunjungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan
pariwisata.
Pemohon yang memegang atau mengajukan Visa B1 wajib mengunggah dokumen
visa yang relevan serta menyelesaikan pembayaran biaya layanan
bantuan pengurusan visa, apabila berlaku.
Perpanjangan
Tipe Visa B1
- Tinggal
- Hingga 30 hari
- Biaya
- Rp500.000
- Dengan visa ini Anda bisa
- Melakukan aktivitas yang berkaitan
dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
- Mendiskusikan, menegosiasikan,
dan/atau menandatangani perjanjian bisnis; melakukan kunjungan lapangan
ke lokasi produksi, tambang, kantor, pabrik (kunjungan lokasi); dan
- Aktivitas yang berkaitan dengan
pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau
fasilitas kesehatan lainnya.
- Anda harus
- Patuhilah hukum dan peraturan yang
berlaku.
- Hormati adat istiadat, budaya, dan
kearifan setempat.
- Memiliki dana hidup yang cukup
selama berada di Indonesia.
- Informasi lainnya
- Tinggal di Indonesia melebihi masa
berlaku izin tinggal Anda, terlibat dalam kegiatan terlarang, tidak
mematuhi ketentuan visa,
dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda dikenakan denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya. - Anda dilarang menjual barang atau
jasa.
- Anda dilarang menerima imbalan
atau upah dari individu atau perusahaan di Indonesia.
- Persyaratan Dokumen
Serahkan dokumen-dokumen berikut kepada petugas imigrasi saat tiba untuk pemeriksaan imigrasi: - Paspor yang masih berlaku minimal
6 bulan.
- Dokumen pendukung (seperti tiket
pulang pergi, surat undangan, surat pernyataan yang menjelaskan tujuan
permohonan, atau dokumen lainnya.
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan biaya resmi pengajuan perpanjangan izin tinggal Visa on Arrival B1 sebesar Rp500.000,-. Layanan bantuan pengurusan visa kami dikenakan biaya tambahan sebesar Rp350.000,- untuk membantu Anda selama proses pengajuan visa.
Sumber gambar /
Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 20 January 2026.
(Selesai)