Seseorang yang merupakan warga negara dari negara yang memenuhi syarat Visa on Arrival (VoA) / entitas khusus dan akan berkunjung ke Indonesia untuk tujuan berikut:

  • Mengunjungi tempat-tempat tertentu untuk keperluan rekreasi, pengembangan diri, atau mempelajari keunikan destinasi wisata, termasuk namun tidak terbatas pada perjalanan dengan kapal pesiar (yacht), atau mengikuti kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) sebagai peserta;
  • Melakukan diskusi, negosiasi, dan/atau penandatanganan perjanjian bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada kunjungan ke kantor, pabrik, atau tempat produksi barang;
  • Melakukan observasi lapangan terhadap kantor, pabrik, tempat produksi barang, lokasi investasi, dan/atau fasilitas pertambangan; serta
  • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan medis.

 

Visa B1 adalah visa kunjungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata.
Pemohon yang memegang atau mengajukan Visa B1 wajib mengunggah dokumen visa yang relevan serta menyelesaikan pembayaran biaya layanan bantuan pengurusan visa, apabila berlaku.

 

 Perpanjangan Tipe Visa B1

  1. Tinggal
  • Hingga 30 hari
  1. Biaya
  • Rp500.000
  1. Dengan visa ini Anda bisa
    1. Melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
    2. Mendiskusikan, menegosiasikan, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis; melakukan kunjungan lapangan ke lokasi produksi, tambang, kantor, pabrik (kunjungan lokasi); dan
    3. Aktivitas yang berkaitan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lainnya.
  1. Anda harus
    1. Patuhilah hukum dan peraturan yang berlaku.
    2. Hormati adat istiadat, budaya, dan kearifan setempat.
    3. Memiliki dana hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
  1. Informasi lainnya
    1. Tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal Anda, terlibat dalam kegiatan terlarang, tidak mematuhi ketentuan visa,
      dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda dikenakan denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
    2. Anda dilarang menjual barang atau jasa.
    3. Anda dilarang menerima imbalan atau upah dari individu atau perusahaan di Indonesia.
  1. Persyaratan Dokumen
    Serahkan dokumen-dokumen berikut kepada petugas imigrasi saat tiba untuk pemeriksaan imigrasi:
    1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
    2. Dokumen pendukung (seperti tiket pulang pergi, surat undangan, surat pernyataan yang menjelaskan tujuan permohonan, atau dokumen lainnya.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan biaya resmi pengajuan perpanjangan izin tinggal Visa on Arrival B1 sebesar Rp500.000,-. Layanan bantuan pengurusan visa kami dikenakan biaya tambahan sebesar Rp350.000,- untuk membantu Anda selama proses pengajuan visa.

 

Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 20 January 2026.

 

(Selesai)

 

Tulis ulasan