Pendirian Perseroan Perorangan berupa PT Perorangan
merupakan program yang difasilitasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik
Indonesia.
RINCIAN BIAYA DAN DOKUMEN YANG DITERIMA
Biaya yang dibayarkan sudah termasuk PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 50.000,- sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pembayaran tersebut, Anda akan menerima dokumen sebagai berikut:
Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (1 lembar).
Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan (1 lembar).
Seluruh dokumen diterbitkan secara resmi dan sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari layanan kami, seluruh dokumen hasil pendirian akan kami kirimkan dalam bentuk file PDF, yang dapat disampaikan melalui:
- Email
- WhatsApp
- Email
dan WhatsApp
Layanan ini kami hadirkan untuk memastikan proses pendirian mudah, praktis, tertib, dan siap digunakan untuk kebutuhan administrasi usaha Anda.
Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 28 January 2026.
(Selesai)