Kami
menyediakan Layanan Perlindungan Merek Usaha berupa pendampingan dan bantuan
administrasi dalam proses pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Biaya Rp300.000
merupakan biaya layanan kami, di luar biaya resmi negara (PNBP) yang ditetapkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI).
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua (2) atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Penggunaan merek berfungsi sebagai:
- Tanda pembeda, untuk membedakan
hasil produksi seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum dengan pihak
lainnya;
- Alat promosi, sehingga promosi
dapat dilakukan cukup dengan menyebutkan mereknya;
- Jaminan mutu atas barang dan/atau
jasa;
- Penunjuk asal barang dan/atau jasa
yang dihasilkan.
Merek tidak dapat didaftarkan apabila:
- Bertentangan dengan ideologi
negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau
hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan
masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, atau tujuan
penggunaan barang dan/atau jasa;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai
dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Merupakan nama umum dan/atau
lambang milik umum.
Permohonan pendaftaran merek ditolak apabila merek:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu;
- Mempunyai persamaan dengan indikasi
geografis yang telah dikenal;
- Menyerupai nama orang terkenal,
foto, atau nama badan hukum milik pihak lain tanpa persetujuan tertulis;
- Menyerupai nama, singkatan,
bendera, lambang, simbol, atau emblem negara maupun lembaga nasional atau
internasional tanpa persetujuan tertulis;
- Menyerupai tanda, cap, atau stempel
resmi milik negara atau lembaga pemerintah tanpa persetujuan tertulis.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti hukum bagi pemilik merek
yang terdaftar;
- Dasar penolakan atas permohonan
pendaftaran merek yang sama atau mirip oleh pihak lain;
- Dasar pencegahan penggunaan merek
yang sama atau mirip dalam peredaran barang dan/atau jasa sejenis.
Jangka Waktu
Perlindungan Merek
Merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Biaya Pendaftaran Merek & Layanan Terkait
Pendaftaran
Merek
- Merek UMK (Online): Rp500.000 / kelas (wajib
memiliki Surat Keterangan UMK atau NIB)
- Merek Umum (Online): Rp1.800.000 / kelas
Perpanjangan
Merek
- Perpanjangan Merek UMK: Rp1.000.000 / kelas (diajukan
6 bulan sebelum/sesudah masa berlaku berakhir)
- Perpanjangan Merek Umum: Rp2.250.000 / kelas (diajukan
6 bulan sebelum/sesudah masa berlaku berakhir)
Persyaratan
Pendaftaran
- Mengisi formulir online di merek.dgip.go.id
- Label merek (logo/nama merek)
- Tanda tangan pemohon
- Surat Pernyataan UMK (jika
menggunakan tarif UMK)
- Bukti pembayaran PNBP
Catatan:
Disarankan melakukan pengecekan merek terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id
Sumber data: www.dgip.go.id
Sumber: https://skm.dgip.go.id/
Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 07-02-2026
(Selesai)