Kami menyediakan Layanan Perlindungan Merek Usaha berupa pendampingan dan bantuan administrasi dalam proses pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Rp300.000 merupakan biaya layanan kami, di luar biaya resmi negara (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua (2) atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Penggunaan merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pembeda, untuk membedakan hasil produksi seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum dengan pihak lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga promosi dapat dilakukan cukup dengan menyebutkan mereknya;
  3. Jaminan mutu atas barang dan/atau jasa;
  4. Penunjuk asal barang dan/atau jasa yang dihasilkan.

Merek tidak dapat didaftarkan apabila:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa;
  5. Tidak memiliki daya pembeda;
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Permohonan pendaftaran merek ditolak apabila merek:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu;
  4. Mempunyai persamaan dengan indikasi geografis yang telah dikenal;
  5. Menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik pihak lain tanpa persetujuan tertulis;
  6. Menyerupai nama, singkatan, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara maupun lembaga nasional atau internasional tanpa persetujuan tertulis;
  7. Menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi milik negara atau lembaga pemerintah tanpa persetujuan tertulis.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti hukum bagi pemilik merek yang terdaftar;
  2. Dasar penolakan atas permohonan pendaftaran merek yang sama atau mirip oleh pihak lain;
  3. Dasar pencegahan penggunaan merek yang sama atau mirip dalam peredaran barang dan/atau jasa sejenis.

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rincian Biaya Pendaftaran Merek & Layanan Terkait

Pendaftaran Merek

  • Merek UMK (Online): Rp500.000 / kelas (wajib memiliki Surat Keterangan UMK atau NIB)
  • Merek Umum (Online): Rp1.800.000 / kelas

Perpanjangan Merek

  • Perpanjangan Merek UMK: Rp1.000.000 / kelas (diajukan 6 bulan sebelum/sesudah masa berlaku berakhir)
  • Perpanjangan Merek Umum: Rp2.250.000 / kelas (diajukan 6 bulan sebelum/sesudah masa berlaku berakhir)

Persyaratan Pendaftaran

  • Mengisi formulir online di merek.dgip.go.id
  • Label merek (logo/nama merek)
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat Pernyataan UMK (jika menggunakan tarif UMK)
  • Bukti pembayaran PNBP

Catatan:
Disarankan melakukan pengecekan merek terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id


Sumber data: www.dgip.go.id

Sumber: https://skm.dgip.go.id/

Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 07-02-2026


(Selesai)

Tulis ulasan