Kami menyediakan Layanan Perlindungan berupa pendampingan dan bantuan administrasi dalam proses pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Rp300.000 merupakan biaya layanan kami, di luar biaya resmi negara (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.


Desain Industri yang dapat didaftarkan

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Masa Pelindungan dan Hak

Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.


Biaya Permohonan Pendaftaran Desain Industri

a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

  1. Satu Desain Industri โ€” Per Permohonan โ€” 250.000
  2. Satu Kesatuan Desain (Set) โ€” Per Permohonan โ€” 550.000

b. Umum

  1. Satu Desain Industri โ€” Per Permohonan โ€” 800.000
  2. Satu Kesatuan Desain (Set) โ€” Per Permohonan โ€” 1.250.000

Sumber: www.dgip.go.id
Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 07-02-2026


(Selesai)

Tulis ulasan