Kami
menyediakan layanan perlindungan berupa pendampingan dan bantuan administrasi
dalam proses pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Rp300.000 merupakan biaya layanan kami, di luar biaya resmi negara (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu
bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi
paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and
literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi
kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan
berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya
pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting
dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi
unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan
kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat
lebih optimal.
Definisi Hak Cipta
• Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak
eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan yang dapat dilindungi
1. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni Batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup
Pencipta + 70 Tahun.
2. Program Komputer : 50 tahun Sejak
pertama kali dipublikasikan.
3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali
dipertunjukkan.
4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak
Ciptaan difiksasikan.
5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak
pertama kali disiarkan.
Sumber: www.dgip.go.id
Sumber gambar / Image source: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 07-02 January 2026.
(Selesai)