Kami
menyediakan layanan perlindungan berupa pendampingan dan bantuan administrasi
dalam proses pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Rp300.000 merupakan biaya layanan kami, di luar biaya resmi negara (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi
tersebut.
Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten Sederhana
Setiap invensi
berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis karena
bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya, dapat memperoleh
perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Perbedaan Paten
dan Paten Sederhana
- Paten diberikan untuk invensi yang
baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten Sederhana diberikan untuk setiap invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana diberikan untuk invensi berupa produk yang tidak sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis dibandingkan invensi sebelumnya, yang disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya, termasuk alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
Paten sederhana juga diberikan untuk invensi berupa proses atau metode yang baru. - Klaim paten sederhana dibatasi
hanya satu klaim mandiri, sedangkan paten tidak dibatasi jumlah klaimnya.
- Progres teknologi dalam paten
sederhana lebih sederhana dibandingkan progres teknologi dalam paten.
Syarat Invensi
Dapat Dipatenkan
Invensi dapat
dipatenkan apabila:
- Baru, yaitu pada saat pengajuan
permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah
diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif, yaitu
invensi tersebut tidak dapat diduga sebelumnya oleh seseorang yang
memiliki keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri,
yaitu invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai
jenis industri.
Masa
Perlindungan Paten
- Paten diberikan untuk jangka waktu 20
tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
- Paten Sederhana diberikan untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Biaya
Permohonan (maksimal 10 klaim per permohonan)
a. Permohonan
Paten
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga
Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah:
Rp350.000 / permohonan - Umum:
Rp1.250.000 / permohonan
b. Permohonan
Paten Sederhana
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga
Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah:
Rp200.000 / permohonan - Umum:
Rp800.000 / permohonan
Sumber: www.dgip.go.id
Sumber gambar: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 07–02 January 2026