Kami menyediakan layanan perlindungan berupa pendampingan dan bantuan administrasi dalam proses pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Rp300.000 merupakan biaya layanan kami, di luar biaya resmi negara (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


 

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Paten Sederhana

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya, dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.


Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
    Paten Sederhana diberikan untuk setiap invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
    Paten sederhana diberikan untuk invensi berupa produk yang tidak sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis dibandingkan invensi sebelumnya, yang disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya, termasuk alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
    Paten sederhana juga diberikan untuk invensi berupa proses atau metode yang baru.
  2. Klaim paten sederhana dibatasi hanya satu klaim mandiri, sedangkan paten tidak dibatasi jumlah klaimnya.
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih sederhana dibandingkan progres teknologi dalam paten.

Syarat Invensi Dapat Dipatenkan

Invensi dapat dipatenkan apabila:

  1. Baru, yaitu pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif, yaitu invensi tersebut tidak dapat diduga sebelumnya oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri, yaitu invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.

Masa Perlindungan Paten

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
  2. Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Biaya Permohonan (maksimal 10 klaim per permohonan)

a. Permohonan Paten

  1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah:
    Rp350.000 / permohonan
  2. Umum:
    Rp1.250.000 / permohonan

b. Permohonan Paten Sederhana

  1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah:
    Rp200.000 / permohonan
  2. Umum:
    Rp800.000 / permohonan


Sumber: www.dgip.go.id
Sumber gambar: Generated by ChatGPT 5.2 AI, 07–02 January 2026


(Selesai)

Tulis ulasan